Batam – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sazani menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum pegawai BP Batam berinisial RS atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang, beberapa hari lalu.
Kendati demikian Sazani mengatakan BP Batam tetap akan menghormati proses hukum terhadap RS yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
“Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS,” ujar Sazani, Senin (18/11/2024).
Di samping itu, lanjut Sazani, perkara ini pun sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.
“BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi,” tambahnya. (rst)




