Pegadaian Gandeng Kejari Natuna, Perkuat Pengamanan Hukum Bisnis di Daerah

BATAM – PT Pegadaian Area Kepulauan Riau memperkuat langkah mitigasi risiko dan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Natuna melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang hukum.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Hotel Harper Premier Nagoya, Batam, Senin (26/10/2026) siang.

MoU ditandatangani Head Area Kepulauan Riau PT Pegadaian, Aris Suroso Mualim, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H.

Aris Suroso menyampaikan kerja sama ini menjadi langkah strategis Pegadaian untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mengantisipasi potensi persoalan hukum yang dapat memengaruhi keberlangsungan operasional bisnis, khususnya pelayanan dan kegiatan usaha Pegadaian di Kabupaten Natuna.

“Di tengah tuntutan dunia usaha yang semakin mengedepankan prinsip kepatuhan dan akuntabilitas, kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlangsungan perusahaan,” ungkapnya.

Karena itu, sinergi dengan Kejaksaan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan usaha yang lebih terukur, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kesepakatan tersebut, Pegadaian dan Kejari Natuna diharapkan dapat memperkuat komunikasi serta koordinasi dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Dukungan hukum akan dilaksanakan sesuai ruang lingkup kerja sama, tugas, dan kewenangan masing-masing pihak.

Bagi Pegadaian, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan risiko yang lebih baik.

Identifikasi potensi persoalan hukum dan penguatan kepatuhan sejak dini merupakan aspek penting agar aktivitas bisnis dapat berjalan secara hati-hati (prudent), berintegritas, serta tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Upaya tersebut sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. Melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, perusahaan berupaya menjaga kualitas pengelolaan bisnis sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Di Kabupaten Natuna, penguatan aspek hukum tersebut diharapkan turut mendukung keberlangsungan layanan Pegadaian kepada masyarakat.

Kendati demikian, manfaat konkret bagi nasabah akan bergantung pada pelaksanaan program kerja sama serta bentuk pendampingan yang disepakati kedua pihak.

Penandatanganan MoU ini turut dihadiri Pimpinan Wilayah Area Kepulauan Riau, Agus Riyadi; Head Area Kepulauan Riau, Aris Suroso Mualim; Pemimpin Cabang Natuna, Jufriadi; serta Legal Officer Kanwil Pegadaian Pekanbaru, Asril Pebriadi.

Sementara itu, Kajari Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., hadir didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Natuna, Daniel Halasson Purba, S.H.

Kajari menyampaikan, dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, Pegadaian dan Kejari Natuna diharapkan dapat membangun sinergi kelembagaan yang berkelanjutan dalam mendukung kepatuhan hukum dan pengelolaan risiko perusahaan.

Kerja sama ini menjadi pijakan untuk memperkuat pelaksanaan bisnis yang profesional dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga agar kegiatan usaha Pegadaian di Natuna dapat berlangsung dengan memperhatikan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat. (Rap)