Oknum Wartawan ini Akhirnya Ditangkap Polisi Usai 4 Kali Lakukan Pemerasan Terhadap Kades

Lingga, Lendoot.com – Petualangan seorang warga dengan mengatasnamakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pemerasan, akhirnya berakhir di sel tahanan Polres Lingga.

Seorang oknum wartawan berinisial E ini memanfaatkan ketakutan Kepala Desa (Kades) Marok Tua yang diduga melakukan pelanggaran membuat E melakukan tindakan tercela yang mencederai profesi mulia seorang wartawan.

Menurut pengakuan Kades Marok, tindakan pemerasan E ini buka sekali saja dilakukan, melainkan sudah empat kali terjadi. Atas ketidaknyamanan ulah oknum wartawan ini, Kades Marok Tua akhirnya melaporkannya ke Polres Lingga.

“Pelaku menuduh Kades Marok Tua melakukan Pungli (pungutan liar, red),” ungkap Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Effendi Silaban kepada wartawan.

Rustam Effendi Silaban mengungkapkan kejadian berawal pelaku mengirimkan video rekaman ke korban. Video itu berisikan klarifikasi di Kantor BPD Marok Tua terkait pemberian uang oleh masyarakat kepada Kades Marok Tua.

“Video itu dikirim pelaku ke korban melalui pesan chat Whatsapp beserta isi chat mengatakan isi video tersebut akan ditulisnya menjadi berita,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga.

Pertama kali, Kades masih melayani itikad baik si oknum wartawan, kemudian setelah beberapa kali akhirnya korban merasa sangat tertekan atas pemerasan tersebut. Lalu kemudian, korban merespon chat tersebut dengan mengatakan terserah.

Lalu pada Rabu 31 Agustus 2022, pelaku memberitakannya peristiwa dan dugaan pungli tersebut. Hanya saja, Kades Marok Tua menilai berita tersebut sesuai dengan fakta sebenarnya, lalu korban merasa tertekan secara psikis.

Melihat korban tertekan, lalu ada warga Marok Tua yang meminta pelaku mengklarifikasi dan tak menulis berita itu lagi. “Dan komunikasi pun terjadi antara pelaku dan warga Desa Marok Tua yang jadi saksi,” ungkap AKP Rustam.

Lalu, saksi berinisial S ditelepon pelaku saat bersama Kades Marok Tua. Pelaku menawarkan untuk bertemu dengan korban. Ketika bertemua di depan Wisma Timah Jalan Mardeka Dobo, pelaku menekan dan meminta korban mengerti.

Lalu, korban meminta saksi untuk mengambil sejumlah uang untuk diserahkan ke Pelaku.

Ditambahkan AKP Rustam, korban mengaku beberapa diperas pelaku E. Adapun rinciannya, Mei 2022 di Hotel Endi sebesar Rp 1,6 juta, Mei 2022 di Jalan menuju PT WIK sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, pada Mei 2022 di samping rumah korban di Dabo Lama, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep sebesar Rp 2,5 juta.

Terakhir, Juni 2022 di Depan Wisma Timah Jalan Merdeka Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep sebesar Rp7 juta.

“Dari keterangan korban, pelaku sebelumnya juga telah melakukan pemerasan terhadap korban sebanyak empat kali,” kata AKP Rustam.

Adapun modus operandi pelaku yakni, mengancam terlebih dahulu menaikan berita, yang membuat korban resah dan tertekan karena menyangkut nama baik.

Pelaku ditangkap, Kamis 1 September 2022 sekira pukul 21.45 WIB dengan dugaan tindak pidana pemerasan dengan TKP di depan Wisma Timah, Jalan Merdeka, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep.

Barang bukti yang diamankan satu amplop berwarna putih bertuliskan nama pelaku berisi uang Rp3 juta dengan pecahan uang Rp100 ribu sebanyak 30 lembar dan satu kartu pers.

Pelaku disangkakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (amr)