Karimun, Lendoot.com – Nekat tetap membuka usahanya, tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi di malam Tahun Baru Islam 1446 H, dibubarkan Satpol PP Kabupaten Karimun.
Ini dilakukan saat razia penertiban, Sabtu (6/7/2024) malam tadi. Langkah pembubaran THM teresebut dinilai sesuai aturan dari Pemkab Karimun terkait surat edaran Nomor: B/556/4/DISPAR/2024 perihal Hari Besar Keagamaan.
Dalam surat itu ada larangan usaha tempat hiburan seperti arena permainan, kelab malam, diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, SPA dan mandi uap/sauna untuk beroperasi pada tanggal 6-7 Juli 2024.
Aturan ini tidak berlaku bagi hotel berbintang yang memang memiliki fasilitas THM khusus bagi tamu hotel.
Razia yang dilakukan oleh Satpol PP dimulai pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB menyasar sejumlah tempat atau hotel yang menyediakan THM. Petugas tidak mendapati THM yang melanggar di hotel berbintang, namun menemukan dua THM yang beroperasi, yaitu Pub Wiko dan Pub Satria.
“Ada 2 THM yang beroperasi di malam Tahun Baru Islam 2024 yaitu pub Wiko dan pub Satria, keduanya bukan fasilitas hotel berbintang,” ujar Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Karimun Abdul Afwi
Petugas Satpol PP tidak memberikan toleransi terhadap THM yang melanggar aturan tersebut. Pengunjung dibubarkan, THM diminta untuk berhenti beroperasi, dan pelaku usaha mendapatkan peringatan keras.
Penegakan Perda dan Penghormatan Hari Besar Keagamaan
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Karimun, Abdul Afwi, menegaskan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan Perda No 2 Tahun 2011 dan Perda No 5 tahun 2005 tentang larangan beroperasi THM untuk menghormati hari besar keagamaan.
Satpol PP Karimun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha THM untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menghormati hari besar keagamaan. (msa)