Karimun, Lendoot.com – Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 37 K/MG 01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu tepat sasaran, maka masyarakat perlu mengetahui kabar ini.
Nantinya, hanya warga yang terdaftar di aplikasi Merchant MyPertamina yang saja yang bisa melakukan pembelian gas LPG untuk ukuran 3 kilogram (Kg).
Kebijakan ini mulai diterapkan per 1 Januari 2024 mendatang. Aturan ini juga akan berlaku di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Penerapan itu berdasarkan regulasi, ada sejumlah masyarakat kategori penerima gas melon bersubsidi tersebut.
Di antaranya rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
“Informasi yang diterima dari Pertamina, warga Kabupaten Karimun yang sudah terdaftar di aplikasi MyPertamika sebesar 93 persen,” ujar Kepala Bidang ESDM Disdagkop, UMKM dan ESDM Karimun, Vandarones Purba seperti dikutip dari rcmnews, Sabtu (23/12/2023).
Proses pendaftaran telah berlangsung beberapa bulan. Ia megimbau kepada masyarakat yang belum untuk segera mendaftar di agen atau pangkalan resmi sebelum 1 Januari 2024 mendatang.
“Bawa KTP dan KK ke pangkalan resmi masing-masing untuk di daftarkan ke aplikasi tersebut sebagai kelompok penerima gas LPG 3 kg. Jika sudah terdaftar, hanya perlu membawa KTP untuk setiap pembelian berikutnya,” tuturnya. (yud)




