Karimun, Lendoot.com – Dua pemuda di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau jalani bisnis judi jenis sie jie dengan modus konter pulsa.
Keduanya ditangkap Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun pada 18 Agustus 2022 lalu dan kini sedang menjalani Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.
Keduanya diketahui telah menjalani bisnis judi jenis sie jie berkedok konter pulsa selama dua bulan, sebelum ditangkap oleh aparat penegak hukum pada Agustus.
Dalam sehari, kedua pemuda itu bisa mendapatkan omset sebesar Rp300 ribu- Rp500 ribu dalam seharinya. Hasil perjudian itu digunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
“Dalam sehari bisa Rp300- Rp500 ribu dan sudah dua bulan beroperasi,” kata Terfakwa Pito dalam persidangan di PN Karimun, Rabu (30/11/2022) kemarin.
Pada persidangan itu, terdakwa Pito mengaku hasil dari bisnis judinya itu digunakan untuk membantu perekonomian orang tuanya yang sedang terbaring sakit.
“Untuk membantu orang tua sakit yang mulia,” katanya kepada hakim ketua, Medi Rapi Batara Randa di persidangan.
Dari keterangan saksi pemilik toko Herlina, keduanya menyewa lapak di tempatnya dengan membayar uang Rp500 ribu perbulannya. Ia juga mengaku, tidak mengetahui kalau lapak yang disewakan kepada kedua pemuda itu digunakan untuk perjudian.
“Bisnis perjudian ini berlangsung di depan ruko yang berada di kawasan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun. Tidak tau untuk usaha judi. Mereka hanya sewa dengan membayar Rp 500 ribu per bulan,” katanya.
Persidangan terhadap kedua pemuda itu akan dilanjutkan pada 7 Desember mendatang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Pada saat itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Karimun akan membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. (rko)




