Minimalisir Sengketa Tanah, BPN Karimun Ajak Masyarakat Turut Sukseskan Gemapatas

Karimun, Lendoot.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun menggelar kegiatan Gerakan Pemasangan Patok Batas (Gemapatas) Bidang Tanah secara serentak seluruh Indonesia, Jumat (3/1/2023).

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalisir sengketa tanah di masyarakat yang sering terjadi.Gerakan Pemasangan Tanda Batas bertujuan untuk terciptanya tertib administrasi aset milik masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun Junaedi Hutasoit mengatakan, kegiatan gerakan pemasangan tanda batas bidang tanah ini bertujuan untuk mengajak masyarakat khususnya pemilik lahan agar proaktif membuat, memasang dan memelihara tanda batas.

“Jadi memasang tanda batas bidang tanah merupakan kewajiban yang dimiliki oleh setiap pemilik lahan. Kami BPN dan Pemerintah Daerah hanya mengimbau, agar masyarakat proaktif,” kata Junaedi, Jumat (3/2/2023).

Ia mengatakan, pada kegiatan pemasangan tanda batas bidang tanah secara serentak, Kabupaten Karimun ditargetkan melakukan pemasangan sebanyak 1.000 tanda batas di lahan- lahan milik masyarakat.

“Secara nasional targetnya 1 juta tanda batas, untuk Kepri targetnya 7 ribu. Sedangkan Kabupaten Karimun kita ditargetkan 1.000 tanda batas yang rencananya akan disebar di 4 Kelurahan,” katanya.

Dalam kegiatan itu, turut hadir Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dengan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhd Firmansyah. Pada kesempatan Anwar Hasyim mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BPN Karimun tersebut.

Menurut Anwar, pemasangan tanda batas bidang tanah memberikan kepastian kepada masyarakat terkait kepemilikan lahan. Dimana, kedepannya tidak ada lagi bentrok atau kesalahpahaman di antara masyarakat menyangkut masalah batas tanah.

“Kami dari Pemerintah Daerah mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BPN Karimun untuk masyarakat Karimun ini. Kami berharap ini tidak sampai disini saja, nanti dilanjutkan hingga ke seluruh Kabupaten Karimun,” kata Anwar Hasyim.

(*/rko)