Batam, Lendoot.com – Pemecatan yang dinilai sepihak Ketua RW 40, Hartanto, Perum Odessa, Kelurahan Belian, pada Oktober 2022 lalu berbuntut panjang.
Hartanto memenangkan gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang dan memenangkan banding yang dilayangkan mantan Lurah Belian, Farhan.
Selanjutnya Hartanto, yang mantan Ketua RW 40 itu melaporkan Ketua RT 01, Ketua RT 02 dan Ketua RT 03, Perum Odessa, Kelurahan Belian ke Polda Kepri atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut disampaikan Hartanto kepada media ini pada Rabu (20/6/2023). Di bilangan Batam Centre, Batam, Kepulaun Riau.
“Ya, saya melaporkan Ketua RT 01, 02 dan 03 pada Senin, 17 April 2023 lalu di Polda Kepri. Dan hari ini saya mendapatkan informasi kalau Farhan mantan Lurah Belian sedang dipanggil ke Polda untuk menjalani proses pemeriksaan,” jelas Hartanto.
Hartanto mengatakan bahwa laporannya tersebut adalah tindaklanjut dari hasil sidang yang dimenangkan dirinya. Dalam putusan sidang dinyatakan bahwa jabatan RW dikembalikan kepadanya. Kendati demikian hingga saat ini, Hartono mengatakan jabatan tersebut belum dikembalikan kepadanya.
“Itu sih tak masalah buat saya, karena bukan jabatannya yang saya harapkan, saya cuma mau mereka minta maaf secara publik ke saya,” tutur Hartanto.
Setelah dirinya memenangkan gugatan, diketahui mantan Lurah Belian melakukan banding pada 25 November 2022, yang kemudian dimenangkan lagi oleh Hartanto pada Senin, 3 April 2023 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dua kali menang dalam persidangan, Hartanto kemudian melaporkan tiga Ketua RT, dimana 3 Ketua RT tersebut yang membuat permohonan kepada Lurah terkait pemecatan sepihak dirinya hingga menimbulkan opini publik.
Hartanto mengatakan, hal tersebut (laporan ke Polda Kepri) seharusnya tidak terjadi jika ke 3 Ketua RT yang dimaksud mau meminta maaf kepada dirinya atas apa yang telah terjadi hingga membuat nama baiknya tercemar dengan isu-isu yang menurut Hartanto tidak sedap didengar, salah satunya terkait proyek pembangunan jalan di wilayahnya.
“Saya tidak akan membuat laporan ke Polda Kepri jika ke 3 Ketua RT tersebut meminta maaf secara publik kesaya, ini mereka seolah malah mendatang,” tutur Hartanto.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan melalui Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAap pada Senin, 19 Juni 2023, pagi membenarkan terkait pemanggilan mantan Lurah Belian, Farhan dengan mengatakan, “sudah kami periksa mbak,” jelas Robby. (rst)




