Lindungi Hak Anak, Pemerintah Perkuat Stranas Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi anak-anak. (ft infopublik)

Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi hak anak dengan memperkuat mekanisme pencegahan perkawinan anak secara nasional. Fokus utama kebijakan ini diarahkan pada penguatan Strategi Nasional (Stranas) dan pengetatan mekanisme dispensasi kawin yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menegaskan bahwa praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran hak yang membawa dampak sistemik bagi masa depan bangsa.

“Perkawinan anak tidak dapat dinormalisasi dalam kondisi apa pun. Negara berkewajiban mencegah praktik ini sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak agar tetap tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Pribudiarta, kemarin.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mencatatkan tren positif dalam penurunan angka perkawinan anak:

Tahun 2023: 6,92 persen.

Tahun 2024: 5,90 persen.

Target RPJMN 2024: 8,74 persen (Berhasil melampaui target).

Meski angka nasional menurun, pemerintah tetap mewaspadai praktik perkawinan tidak tercatat (nikah siri) yang masih terjadi. Hal ini dipandang serius karena berdampak pada terputusnya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, stunting, hingga kemiskinan antargenerasi.

Dispensasi Kawin sebagai “Garda Terakhir”

Pribudiarta menjelaskan bahwa permohonan dispensasi kawin di pengadilan kini tidak lagi sekadar proses administratif, melainkan instrumen perlindungan. Berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019, hakim wajib melakukan hal-hal berikut:

Mendengarkan Suara Anak: Menilai kesiapan psikologis, fisik, dan mental anak secara langsung.

Asesmen Komprehensif: Melibatkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) atau UPTD PPA untuk meninjau aspek sosial, ekonomi, dan potensi paksaan.

Prinsip Kehati-hatian: Mengupayakan penundaan perkawinan hingga usia minimum 19 tahun sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019.

Lima Pilar Stranas Pencegahan Perkawinan Anak (PPA)

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menjalankan lima pendekatan utama untuk menekan angka perkawinan anak di tingkat daerah:

Optimalisasi Kapasitas Anak: Memberdayakan anak agar berani bersuara dan memahami haknya.

Lingkungan Mendukung: Menciptakan ekosistem masyarakat yang menolak normalisasi perkawinan dini.

Perluasan Akses Layanan: Mempermudah akses pendidikan dan layanan kesehatan remaja.

Penguatan Regulasi: Harmonisasi aturan perlindungan anak dari pusat hingga desa.

Koordinasi Pemangku Kepentingan: Integrasi data lintas sektor untuk monitoring yang lebih akurat.

Kementerian PPPA mengajak seluruh elemen—mulai dari tokoh agama, media, hingga dunia usaha—untuk bersama-sama membangun narasi publik yang melindungi masa depan anak Indonesia. “Pastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak,” pungkasnya. (*/rsd)

Artikel ini telah tayang di InfoPublik.id berjudul Lindungi Hak Anak, Pemerintah Perkuat Stranas Pencegahan Perkawinan Anak