Natuna, Lendoot.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 di Ballroom Hotel Natuna, Ranai Darat, Kamis (17/11/2022).
Peraturan KPU tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum disampaikan kepada pengurus partai, ormas, OKP sampai jurnalis.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Jepri Tianto dalam laporannya menyampaikan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah tersampaikannya informasi dan terbahasnya secara bersama, terkait Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi Abdillah dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan, sosialisasi yang dilakukan merupakan rangkaian tahapan pemilu 2024.
Dalam sosialisasi nantinya akan dijelaskan tentang penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Natuna.
Berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Natuna, menurut Junaedi alokasi kursi anggota DPRD Natuna sebanyak 20 kursi.
“Untuk jumlah penduduk di bawah 100 ribu alokasi kursi hanya 20 kursi saja,” ucapnya.
Junaedi berharap melalui kegiatan sosialisasi ini terjadi proporsionalitas yang baik, terhadap keterwakilan setiap Dapil di DPRD pada pemilu 2024 mendatang. (dan)




