Batam, Lendoot.com – Sekelompok remaja di Batam yang rata-rata berusia di bawah umur diduga terlibat tindak kejahatan berupa pencurian sepeda motor (Curanmor).
Belasan tempat kejadian perkara (TKP) sudah mereka beraksi. Setelah beraksi belasan kali di sejumlah kawasan atau TKP, akhirnya mereka takluk di tangan polisi di Bengkong.
Adalah Unit Reskrim Polsek Bengkong yang meringkusnya. Terdapat empat orang diamankan. Satu masuk dalam usia dewasa berinisial MSR alias Rio (18). Sementara tiga orang lagi masih anak di bawah umur, yakni MRA (17), MHA (16), dan VF (16).
Dari tangan komplotan Curamnor ini disita tiga unit sepeda motor hasil curian, beserta pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta bukti rekaman CCTv.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir menjelaskan, penangkapan dilakukan, Rabu (27/9/2023). Ini berdasarkan beberapa laporan pencurian sepeda motor yang dibuat ke Mapolsek Bengkong.
Salah satunya terjadi pada Sabtu (23/9/2023) dini hari, atau sekitar pukul 04.40 WIB di Masjid Namirah, Cahaya Garden, Bengkong.
“Saat itu, korban yang datang ke masjid mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam BP 3164 CC dari rumah untuk melaksanakan salat Subuh. Begitu sampai di masjid, korban memarkirkan kendaraan di parkiran, dan masuk ke dalam masjid,” ujar Doddy, kemarin.
Saat hendak pulang setelah selesai Salat Subuh, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada walau sudah mencari ke sekeliling pekarangan. Kejadianini langsung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong.
“Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Laporan yang dibuat korban langsung ditindaklanjuti Opsnal Unit Reskrim kita,” tambah Doddy.\
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan yang memimpin pengungkapan menjelaskan, penangkapan mereka dilakukan di sebuah kos-kosan kawasan Lubukbaja berkat informasi yang didapat dari masyarakat.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan, salah satu pelaku (Rio) telah beraksi 14 kali di kawasan Bengkong. Ada juga yang beraksi 5 kali dan 3 kali. Mereka melakukan secara bergantian, misalnya Rio melakukan bersama MRA, atau MRA dengan MHA, begitu seterusnya,” jelas Marihot.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri.
“Rata-rata sepeda motor yang dicuri langsung dijual langsung melalui media sosial. Sekarang ini kita masih melakukan pencarian barang bukti,” lanjut Marihot.
Terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Untuk yang masih di bawah umur, juga akan dilanjutkan dengan proses hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” tutupnya. (rst)




