Jakarta – Kekhawatiran orang tua terhadap penggunaan obat cair seperti obat batuk cukup beralasan ketika kasus gagal ginjal pada anak, marak terjadi menjelang akhir tahun lalu, atau sekitar Oktober 2022.
Menjawab kekhawatiran tersebut, melalui surat HK.02.02/III/3515/2022, Kemenkes meliris petunjuk penggunaan obat sedaan cair atau sirup untuk anak.
Ini dilakukan dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) seperti dikutip dari web resmi kementerian kesehatan RI (kemkes.go.id), Kamis (2/2/2023).
Surat tersebut sudah dilayangkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, di seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, di seluruh Indonesia, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit di seluruh Indonesia.
Surat itu juga ditujukkan kepada Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, di seluruh Indonesia, Ketua PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia), Ketua PB PDGI (Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia)
Ketua IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), Ketua PP PPNI (Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia), Ketua PP IBI (Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia)da n Ketua PP IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)
Dalam surat itu disampaikan bahwa kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal(GGAPA)/ (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak terus bertambah, berdasarkan data Kementerian Kesehatan tanggal 23 Oktober 2022, kasus sembuh 16%, sedang dalam perawatan 27%, dan kasus meninggal dunia 57% dari total 245 kasus.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, dan telah melaksanakan penyelidikan epidemiologi melalui kegiatan pemetaan, telusur, cross check pada fasilitas pelayanan kesehatan, sumber pembelian obat yang digunakan pasien, dan rumah keluarga pasien.
Hasil dari kegiatan dimaksud diperoleh informasi obat-obatan yang dipergunakan oleh pasien sebelum mendapatkan perawatan di rumah sakit. Obat-obatan tersebut telah dilakukan kajian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, bersama dengan surat itu disampaikan bahwa nama produk dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI Nomor
HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) per tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obatobatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman.
Itu sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Obatobatan tersebut tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
Dengan demikian Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sudah dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI sebagaimana angka satu di atas.
Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga tetap harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. (*/mrj)
Berikut informasi kelima hasil pengawasan bpom terkait sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin atau gliserol:





