Kementerian Kominfo Tindaklanjuti Pembahasan Rancangan Perpres Hak Cipta Jurnalistik

Sebagai pelaksanaan arahan Presiden dan komitmen Kementerian Kominfo untuk menyelesaikan rancangan Perpres tepat waktu, maka pada hari ini pukul 14.00 WIB, Kementerian Kominfo mengundang kementerian/lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas kembali rancangan Perpres Publisher Right,” ujar Usman. Dikatakan Usman, rancangan Perpres secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas.

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai bekerja dalam rangka penyelesaian target Perpres dalam satu bulan, yang pembahasannya melibatkan para pihak.

Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo saat puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2023 di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara lalu.

Kementerian Kominfo segera menyusun rancangan peraturan terkait Hak Cipta Jurnalistik (Publisher Right) yang nantinya akan diajukan menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Untuk merampungkan rancangan regulasi itu, Kementerian Kominfo telah mengundang pemangku kepentingan (stakeholder), yang terdiri atas kementerian/lembaga (k/l) terkait, termasuk Dewan Pers untuk membahas dan mendapatkan masukan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam sebuah konferensi pers di kantor Kominfo yang lendoot kutip dari infopublik, Minggu (18/2/2023).

“Sebagai pelaksanaan arahan Presiden dan komitmen Kementerian Kominfo untuk menyelesaikan rancangan Perpres tepat waktu, maka pada hari ini pukul 14.00 WIB, Kementerian Kominfo mengundang kementerian/lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas kembali rancangan Perpres Publisher Right,” ujar Usman.

Dikatakan Usman, rancangan Perpres secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas.

Dalam merumuskan rancangan Perpres tersebut Kementerian Kominfo pun ditegaskan Usman sangat mempertimbangan prinsip kemerdekaan pers yang dianut di Indonesia.

Prinsip tersebut terlihat dengan terbentuknya tim Media Sustainability berdasarkan SK Dewan Pers.

Bersama Dewan Pers, tim itu mendiskusikan dan menghasilkan rancangan regulasi Publisher Right berjudul “Tanggung Jawab Platform Digital dan Jurnalisme Berkualitas”, dan kemudian diserahkan oleh Kementerian Komifo kepada Menkopulhukam pada April 2022.

Kementerian Kominfo juga dikatakan Usman telah membentuk tim perumus untuk secara mendalam berdiskusi dan merampungkan draf rancangan Perpres.

“Artinya ada semangat bersama antara komunitas pers dan pemerintah untuk segera menghasilkan rancangan Perpres seperti diminta oleh Presiden,” kata Dirjen IKP.

Satu poin yang penting dari Perpres, lanjut Usman, bahwa platform digital harus bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita.

“Jadi (hanya untuk) berita kita batasi, tidak konten-konten yang lain,” pungkas Usman. (*/mrj)