Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penertiban terhadap sejumlah gerobak dan kontainer yang ditinggalkan di kawasan Laman Bunda, Tepi Laut Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025).
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi Laman Bunda sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat umum. Tindakan ini juga didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan penertiban ini melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Perhubungan (Dishub), serta unsur kelurahan dan kecamatan setempat. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menegakkan peraturan dan menjaga keindahan serta fungsi ruang publik.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tanjungpinang, Singgih Prawiro Hermawan menjelaskan bahwa, segala bentuk aktivitas jual beli maupun meninggalkan barang dagangan di area taman tidak diperbolehkan.
“Fokus kami adalah menata kembali kawasan taman agar bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Singgih.
Sebagai alternatif, pedagang tetap diberikan ruang untuk berjualan di area parkir bawah taman, yang dapat digunakan mulai pukul 16.00 hingga 24.00 WIB. Setelah itu, mereka harus mengemas dan membawa kembali peralatan dagangnya ke tempat masing-masing. (fji)