Natuna — Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna kembali menghadirkan inovasi hukum dan pembangunan daerah dengan meluncurkan program KITA PENDEKAR KMP (Kolaborasi Integrasi Pertanahan, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Percepatan Sertifikat Koperasi Merah Putih).
Acara peluncuran Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini digelar di Aula Kejari Natuna, Kamis (19/02/2026), sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Program KITA PENDEKAR KMP merupakan model kolaborasi pertama di Indonesia antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Kantor Pertanahan dalam percepatan legalitas aset tanah dan bangunan Koperasi Merah Putih serta Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Natuna.
Peluncuran dihadiri oleh Wakil Bupati Natuna, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Kepala Kantor Pertanahan Natuna, serta perwakilan Kapolres, Dandim 0318/Natuna, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, agama, dan adat.
Kegiatan juga tersambung secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Mayjen TNI Yuda Airlangga dari PT Agrinas Pangan Nusantara, sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan strategis nasional di wilayah perbatasan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, menegaskan bahwa pembentukan Tim KITA PENDEKAR KMP adalah wujud nyata peran Kejaksaan dalam pengawalan dan pengamanan pembangunan nasional.
“Kejaksaan hadir untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai regulasi dan memiliki kepastian hukum. Legalitas atas tanah, AMDAL, dan bangunan menjadi fondasi utama agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Erwin.
Melalui program ini, Kejari Natuna akan mengawal 22 titik pembangunan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah kabupaten.
Sejauh ini, pelaksanaan berjalan tanpa hambatan berarti, meskipun masih ada sejumlah aset tanah berstatus hibah yang perlu segera diproses balik nama menjadi milik Koperasi Merah Putih.
Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Natuna berperan mempercepat perizinan dan administrasi, Kantor Pertanahan Natuna bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat tanah, sementara Kejaksaan melalui bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan pengawasan, mitigasi risiko hukum, dan pengamanan setiap tahapan.
Sebagai daerah perbatasan dan beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberhasilan program ini diyakini akan membawa dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain memperkuat perekonomian desa dan membuka lapangan kerja baru, program ini juga menjadi simbol kehadiran negara yang kuat dan berdaulat di wilayah perbatasan.
Kejari Natuna menegaskan bahwa keberhasilan KITA PENDEKAR KMP bukan hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi dari dampak nyata terhadap ekonomi kerakyatan, kemandirian masyarakat, dan kepastian hukum yang berkelanjutan.
Dengan semangat sinergi lintas sektor, Kejaksaan Negeri Natuna berkomitmen terus mendukung percepatan pembangunan nasional secara transparan, akuntabel, dan profesional menjadikan Natuna sebagai contoh nyata kolaborasi hukum dan pembangunan di Indonesia. (Rap)




