Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejari Lingga ini menggunakan berbagai metode sesuai dengan jenis barang buktinya. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sejumlah unit ponsel dihancurkan menggunakan palu, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi.
Hasil Perkara Periode Desember 2025 – Februari 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga Februari 2026 yang proses hukumnya telah selesai di pengadilan,” ujar Rully, Senin (9/3/2026).
Narkotika dan Kasus Asusila Mendominasi
Dalam rinciannya, pihak kejaksaan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,3 gram beserta alat hisap (bong). Selain itu, terdapat barang bukti dari perkara tindak pidana asusila yang mencakup sekitar delapan hingga sembilan perkara yang telah diputus pengadilan.
Barang bukti lainnya yang turut dihancurkan meliputi berbagai alat komunikasi serta sarana yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksi tindak pidana umum lainnya.
Mencegah Penyalahgunaan Barang Bukti
Rully menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kewajiban hukum yang bertujuan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan kembali. Langkah ini juga menjadi simbol ketegasan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lingga.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya tindak pidana, khususnya narkotika. Mari kita bersama-sama menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum demi keamanan daerah kita,” pungkasnya. (wan)




