Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun hari ini, Rabu (2/7/2025), melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di Kabupaten Karimun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi sejumlah besar narkotika dan jutaan batang rokok ilegal.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 260,472 gram, ganja seberat 0,22 gram, serta pil ekstasi seberat 5,35 gram,” terang Priyambudi. Metode pemusnahan narkotika tersebut dilakukan dengan cara direbus atau dimasukkan ke dalam air mendidih untuk memastikan tidak ada sisa yang dapat disalahgunakan.
Jutaan Batang Rokok Ilegal Ikut Dimusnahkan
Selain narkotika, Kejari Karimun juga memusnahkan barang bukti dari tiga perkara tindak pidana kepabeanan. “Total keseluruhan rokok ilegal dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai mencapai 1.525.680 batang,” ungkapnya. Rokok-rokok ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Narkoba Masih Dominasi Kasus di Karimun
Priyambudi juga menyoroti bahwa kasus narkoba masih menduduki peringkat teratas di Kabupaten Karimun. Oleh karena itu, ia kembali menyerukan pentingnya menjauhi barang haram tersebut.
“Mari kita dan keluarga kita jauhi narkoba, jangan sekali-kali mengenal apa itu narkoba. Rekan-rekan media, mohon bantu sosialisasikan akan bahayanya narkoba kepada generasi muda,” imbau Priyambudi, menegaskan perlunya kerja sama semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba. (msa)




