Karimun, Lendoot.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti 47 kasus tindak pidana umum dan khusus, Rabu 19 Juni 2024.
Barang bukti dimusnahkan berdasarkan surat perintah nomor: Print 754/L.10.12./Kpa.5/06/2024.
Pemusnahan barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan cara dibakar, digelar di halaman Kejari Karimun.
Turut hadir dalam kesempatan itu diantaranya FKPD, Pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari 47 perkara terdiri dari 46 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus terhitung dari Januari hingga Juni 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi.
Dikatakannya, adapun barang bukti yang dimusnahkan ialah narkotika jenis sabu sebanyak 185,0359 gram, 231,5137 gram ganja, 1.602 gram pil ekstasi.
Kemudian barang bukti berupa pakaian, handpone dan rokok. “Untuk nilainya sekitar Rp 2 miliar,” kata Priyambudi.
Kajari Karimun menyebutkan, pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara bertahap.
Salah satu barang butki berupa rokok yang masih tersisa sebanyak 2.990 karton lagi untuk dimusnahkan. Ini akan dilakukan bertahap mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan.
Untuk memusnahkan barang bukti tersebut, katanya, dilakukan dengan cara dibakar, sehingga dibutuhkan persiapan serta lokasi yang tepat.
“Kita sedang persiapkan tempatnya karena butuh tanah lapang yang jauh dari pemukiman warga untuk menghindari hal-hal tak diinginkan terjadi,” ujar Priyambudi. (msa)




