Karimun, Lendoot.com – Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht).
Pemusnahan juga terkait barang-barang bukti lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Kamis (21/12/2023) siang tadi.
Pemusnahan tersebut tertuang dalam surat bernomor PRINT-1534/L 10 12/Kpa 5/12/2023 per tanggal 19 Desember 2023, tentang Pemusnahan Barang Bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun mengatakan, jumlah keseluruhan perkara berjumlah sepanjang 2023 di antaranya; 80 Perkara Tindak Pidana Umum dan satu Perkara Tindak Pidana Khusus.
Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 61 Perkara yang terbagi dalam narkotika jenis sabu sebanyak 1.204,84 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 10,72 gram.
Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) yang terdiri dari enam Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Pakaian, Handphone dan barang lainnya.
Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 13 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Pakaian, Handphone dan barang lainnya.
Perkara Tindak Pidana Kepabeanan yang terdiri 1 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 300 karton yg merupakan pemusnahan tahap I dari keseluruhan 1.173 Karton.
Pemusnahan selanjutnya dilakukan bertahap dalam waktu dekat mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan. (msa)




