Kejari Karimun Masih Dalami Korupsi Dana Hibah KPU 2024, Penetapan Tersangka Baru Sangat Terbuka

Pejabat KPU Karimun saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Pilkada 2024, siang ini. (ft ricky)

Karimun – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2024 masih terus diperdalam.

Kejari tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam perkara yang menyeret lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang, mengatakan tim penyidik saat ini masih intensif mengembangkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Masih pendalaman terus. Penyidikan masih berjalan mencari bukti-bukti lain,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Herlambang menegaskan bahwa Kejari akan bertindak profesional dan cermat. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain, maka penetapan tersangka tambahan sangat terbuka.

Hal yang sama berlaku jika dalam persidangan nantinya muncul fakta baru yang memperkuat dugaan penyimpangan. “Jika ada bukti baru di penyidikan maupun persidangan, kita tambah,” tegasnya.

Sejauh ini, Kejari Karimun telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemilu 2024. Namun, penyidik memastikan pengusutan kasus tidak akan berhenti pada empat nama tersebut jika konstruksi hukum menuntut perluasan penetapan tersangka.

Kejaksaan berkomitmen mengedepankan profesionalitas dan kehati-hatian mengingat dana hibah KPU merupakan bagian dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan demokrasi. (rko)