Batam, Lendoot.com – Jajaran Polsek Bengkong mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan meringkus delapan orang pelaku dengan berbagai modus di wilayah hukum Polsek Bengkong.
Dari delapam orang pelaku itu, seorang di antaranya merupakan pelaku yang menerima barang curian atau penadah.
Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba menyatakan ini dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Bengkong, Selasa (25/10/2022).
Mardalis menjelaskan, kasus tersebut dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 unit sepeda motor.
“Ada sebanyak 7 unit sepeda motor sebagai barang bukti utama (6 di antaranya motor korban), 1 motor merupakan alat yang digunakan pelaku yang berhasil diamankan dari masing-masing TKP,” jelas Mardalis kepada awak media.
Lanjut Mardalis, kedelapan pelaku yang diamankan berinisial AD (20), RP (24), YBS (17), ATRG (18), PHM (19), DP (17), AF (19), dan TB sebagai penadah (27).
“Pelaku pertama yang kami amankan adalah YBS (17) Dia ditangkap di parkiran Pacific Palace hotel Batam, Batu Aampar pada Jumat (14/10/2022) malam. Setelah diberikan keterangan dari tersangka berhasil kita lakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya berdasarkan laporan yang masuk,” ungkap Mardalis.
Kapolsek Bengkong mengimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya warga Bengkong untuk selalu berhati-hati bila memarkirkan kendaraan.
”Agar tetap dikunci ganda, jangan hanya kunci stang karna bisa dibuka dengan kunci T, kami mohon kita jaga kendaraan kita masing-masing, karna kejahatan bukan hanya karna niat pelakunya tapi juga karena ada kesempatan,”ungkap Mardalis. (ddh)




