Karantina Karimun Cuma Musnahkan Daging dan Sayuran asal Singapura-Malaysia yang Dibawa Penumpang

Petugas Karantina sedang memilah barang yang akan dimusnahkan di Stasiun Karantian Pertanian Karimun, kemarin. (msarih)

Karimun, Lendoot.com – Kerap kali Stasiun Karantina Pertanian (SKP ) Kelas II Tanjungbalai Karimun bersama instansi terkait melakukan pemusnahan terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina ( MP HPHK ) dan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK ).

Hanya saja, peredaran media pembawa hama dimaksud masih banyak beredar di pasar-pasar dan kedai-kedai yang ada di Karimun. Ternayata, pemusnahan tehadap MP HPMK tersebut hanya sebatas yang dibawa penumpang kapal melalui pelabuhan.

Sementara yang beredar berasal dari beberapa titik pelabuhan tidak resmi. Dari pantauan Lendoot.com, di kawasan Meral terdapat beberapa titik barang masuk MP HPMK. Di Kolong juga demikian, termasuk juga di daerah pulau, seperti di Buru dan Moro.

Nur Ainun, Kepala Instalasi Karantina Pertanian SKP Kelas II Tanjung Balai Karimun, Jalan Kapling Kampung Harapan, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun mengakui bahwa, yang dimusnahkan adalah MP HMPK dan MP OPTK yang ditegah dari penumpang di pelabuhan internasional

“Yang kita musnahkan ini, ada daging babi olahan, daging sapi, bibit -bibitan, buah -buahan, dan tanaman. Kita amankan dari penumpang yang memasukkannya di pelabuhan internasional,” ujar Ainus kepada wartawan saat pemusnahan komoditas hasil 221 kali penahanan, kemarin.

Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina ( MP HPHK ) dan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK ) yang di musnakan ini, merupakan hasil penindakan penahanan Karantina Pertanian dari tanggal 23 November 2022 hingga 8 Januari 2023.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian (SKP ) Kelas II Tanjung Balai Karimun, Nur Ainun mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penindakan pihaknya di Pelabuhan Internasional Karimun, yang dibawa oleh penumpang dari Singapura dan Malaysia.

 Lanjut Nur Ainun, bahwa barang-barang tersebut, disita dan di musnahkan karena tidak dilengkapi persyaratan karantina.

”Persyaratan Karantina itukan harus dilengkapi sertifikat kesehatan negara asal, dalam hal ini Singapura dan Malaysia, kemudian tidak dilaporkan kepada kita selaku petugas karantina, sehingga kita lakukan penindakan,” jelasnya. (msa)