Karimun, Lendoot.com – Masyarakat Indonesia tidak lama lagi akan menggelar pesta demokrasi tingkat daerah, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Ada Pilkada Provinsi dan juga Pilkada Kabupaten dan Kota.
Sebagian masyarakat pemilih belum mengetahui jadwal lengkapnya, terutama dari pendaftaran pasangan calon, penetapan nomor pasangan calon sampai dengan waktu pencoblosannya.
Dikutip dari situs KPU.go.id, berikut ini jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024;
1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*/rsd)