Karimun, Lendoot.com – Adanya larangan siswa di bawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah memicu dilemma bagi pemerintah. Pasalnya, satu sisi masyarakat dilarang satu sisi lainnya fasiitas angkutan umum tidak memadai.
Minimnya bus sekolah dan kondisinya dinilai sudah tidak layak beroperasi, Kepala Dinas Perhubungan Karimun Afrian meminta dukungan dari pemangku kebijakan.
“Butuh diadakan bus sekolah yang baru tiga sampai empat unit. Maka dari itu perlu dukungan seperti dari DPRD, Bupati, Sekda dan OPD terkait,” katanya.
Kadishub mendukung kebijakan larangan siswa SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Karimun membawa kendaraan sepeda motor dan mobil ke sekolah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam SE nomor: 422/Disdikbud.PSMP/V/1187 ditanda tangani Kadisdikbud Karimun, Sugianto.
“Memang belum bisa siswa SD dan SMP membawa kendaraan. Tingkat emosi mereka masih labil, tentu ini sangat membahayakan bagi keselamatan anak tersebut dan juga pengendara lainnya,” kata Afriyan mengakhiri.
Seperti dua bus sekolah gratis yang ada di Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri saat ini sudah kurang layak dioperasikan. Kondisi ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Apriyan.
“Sudah kurang layak. Kedua bus sudah kurang bagus, kurang sehat”, kata Apriyan. (yud)




