Apakah Anda seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua RW (Rukun Warga)? Mungkin sebagian pejabat RT dan RW belum mengetahui tugas dan fungsinya di tengah masyarakat.
Atau, mungkin juga tidak semua warga mengetahui tugas dan fungsi RT dan RW yang selama ini mereka pilih bersama?
Nah, seyogyanya sebagai lembaga kemasyarakatan, keberadaan RT dan RW dapat diketahui tugas dan fungsinya, serta kewenagannya di tengah amsyarakat.
Dikutip dari berbagai sumber; RT dan RW memiliki fungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah. Dalam hal Ini Desa dan Kelurahan.
Dengan kata lain, pengurus RT dan RW merupakan sarana atau jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Desa atau Lurah sebagai aparat pemerintah.
Sebaliknya, pengurus RT Dan RW mampu menerjemahkan segala kebijakan atau program yang digulirkan aparat pemerintah (dari kelurahan atau desa) kepada masyarakatnya.
Kecakapan RT dan RW dituntur dalam mengelola dan mengembannya serta menyampaikannya kepada masyarakat yang dipimpinnya.
Sebagaimana dengan yang disinggung di atas, selain sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dengan aparat Pemerintah, RT dan RW juga memiliki tugas sebagai penyambung lidah berbagai program dan kebijakan Pemerintah, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam rangka membangun bangsa.
Oleh karena itu, aparat RT dan RW seharusnya memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menunjang hal-hal tersebut. RT dan RW sebagai mitra pemerintah merupakan ujung tombak dari bergulirnya roda pemerintahan.
Merekalah garda terdepan dalam pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat. Hal ini karena posisi RT dan RW yang strategis, yaitu berada di tengah-tengah masyarakat sehingga mudah menyampaikan apa yang menjadi kebijakan Pemerintah.
Di sisi lainnya, RT dan RW juga menjadi corong aspirasi masyarakat terhadap Pemerintah. Berdasarkan amanat Pemerintah setiap pengurus RT dan RW memiliki tugas sebagai berikut.
Turut membantu mewujudkan masyarakat berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan pengetahuan tentang Nusantara. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam bergotong royong dan mewujudkan swadaya masyarakat.
Turut menunjang stabilitas nasional dengan menegakkan dan menjaga ketertiban dan menciptakan ketentraman lingkungan.
Turut membantu mensukseskan setiap program pemerintah. Menjadi penghubung antara sesama anggota masyarakat dan antara anggota masyarakat dengan Pemerintah Turut memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka membantu pemerintah dalam memberikan tugas pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya.
Turut menciptakan ketentraman lingkungan dengan berperan aktif dalam tugas pengelolaan dan pembinaan wilayah. Dengan adanya hubungan kemitraan antara Pemerintah dengan para pengurus RT dan RW, segala kebijakan Pemerintah dapat tersampaikan dan dilaksanakan secara merata, keamanan masyarakat pun dapat terwujud dan kondusif.
Tidak dapat dipungkiri bahwa selalu saja ada rintangan dalam pelaksanaannya. Menyangkut kendala dalam pelaksanaan tugas RT dan RW sebagai mitra Pemerintah.
Ada empat kendala yang dihadapi RT dan RW di dalam menjalankan roda pemerintahannya, yaitu: administrasi, hukum, budaya, dan sumber daya manusia. Administrasi Sebagai mitra, posisi RT dan RW jelas sekali bukan bagian dari struktur pemerintahan dan bukan bagian dari garis komando.
Dengan kata lain, hubungan antara pengurus RT dan RW dengan pihak kelurahan-desa bukan antara atasan, tetapi sebagai mitra dalam menyukseskan program-program Pemerintah secara merata dan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kestabilan di tengah masyarakat serta menjembatani antara masyarakat dengan Pemerintah.
Hukum kendala kedua adalah hukum, yaitu pengurus RT dan RW tidak memiliki aparat keamanan yang siap mengamankan situasi jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah RT dan RW.
Beda halnya dengan Kelurahan atau Desa yang memiliki aparat keamanan meskipun kewenangan terbatas. Dengan demikian, pengawasan keamanan RT dan RW terhadap warganya tidak dapat diberikan secara maksimal.
Standar keamanan yang biasa diberlakukan adalah kewajiban untuk melapor bagi para pendatang atau tamu yang berkunjung di lingkungan RT. yaitu 2×24 jam.
Jika terjadi suatu pelanggaran hukum, baik ketua RT maupun ketua RW hanya bisa melaporkannya kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti pihak kepolisian setempat.
Kendala ketiga adalah budaya yang tidak dapat dipungkiri sering juga menjadi kendala dalam pemerintahan RW dan RT. Indonesia sendiri merupakan negara dengan beragam suku bangsa yang masing-masing memiliki budaya dan tradisi yang berbeda-beda.
Selain itu, sebagian suku bangsatersebut menyebar ke seluruh pelosok negeri karena berbagai alasan, entah itu sekolah, bekerja, menikah, dan sebagainya dan menetap.
Hal ini akhirnya menyebabkan terjadinya kehidupan multikultural. Kawasan perkotaan biasanya memiliki kehidupan yang multikultural karena biasanya kawasan perkotaan menjadi tujuan para pencari kerja. Kehidupan
dengan beragam perbedaan budaya ini menuntut pengurus RT dan RW untuk memahami berbagai perbedaan budaya yang ada di masyarakat, khususnya di wilayah pemerintahannya. Jika tidak, akan terjadi kesenjangan sosial.
Kendala lainnya dari permasalahan budaya ini adalah jika jabatan ketua RT atau RW dipegang oleh orang yang berasal dari lingkungan budaya yang berbeda. Sedangkan, mayoritas penduduknya memiliki budaya yang berbeda. Hal ini sering kali menjadi kendala di tengah masyarakat.
Sumber daya manusia selalu menjadi isu penting dalam berbagai hal, terutama hal yang menyangkut pemerintahan atau dalam berorganisasi.
Kendati hanya sebagai mitra Pemerintah dan satuan pemerintah terkecil, tetapi pengurus RT dan RW diharapkan memiliki kecakapan yang memadai dalam menjalankan peranannya, terutama dalam segi kemampuan dan pengetahuan.
Hal ini penting karena menyangkut penataan kehidupan masyarakat. Kecakapan pengurus RT dan RW dalam menjalankan roda pemerintahan ini, bukan hanya menyangkut persoalan administrasi atau pelayanan masyarakat dalam pembuatan dokumen saja, tetapi bagaimana menghadapi masyarakat yang multikultural dan menjaga kestabilan serta keamanan di tengah masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga yang berada di wilayah RT dan RW tersebut. (*/rsd)




