Karimun, Lendoot.com – Bagian Kesra Setdakab Karimun telah merilis syarat dan ketentuan lomba pawai takbir 2024 di Kabupaten Karimun.
Salah satunya, jumlah personel untuk peserta festival maksimal 10 orang. Tidak melibatkan anak-anak di bawah umur. Dan, seluruh peserta menggunakan baju muslim.
Sementara ketentuan penilaian festival kendaraan hias malam takbir Idul Fitri 2024, tersebut di antaranya;
Kesesuaian tema, yakni; peserta festival kendaraan hias pawai takbir harus mempunyai tema yang disesuaikan dengan penampilan.
Makna Tema harus mempunyai keterkaitan (Korelasi) dengan performance tampilan
Kesesuaian kreasi, di antaranya; peserta diharapkan mempunyai kreasi, misalnya dengan menggunakan peralatan pendukung lainnya seperti kompang, bedug dan lainnya. Kreasi dalam penampilan maupun dalam proses hias
Kendaraan Hias harus dihias sesuai dengan tema yang diusung masing–masing. Semua kendaraan harus ditandai dengan nomor urut peserta yang ditempel pada sisi muka atau depan dan samping kanan atau kiri.
Nomor urut kendaraan Hias berdasarkan kedatangan kendaraan. Kendaraan hias sudah tertata ditempat yang telah ditentukan panitia 2 jam sebelum pemberangkatan/acara dimulai, dan paling lambat kendaraan hias telah tiba di arena lokasi pada pukul 19.00 WIB.
Kendaraan hias peserta yang digunakan adalah kendaraan Lori dan atau Pick UP. Tinggi hiasan Kendaraan Hias dari tanah maksimal empat meter. Kendaraan Hias wajib melalui rute start dan finish yang telah ditentukan
Ada larangan peserta kendaraan menggunakan kembang api dan petasan.
Selanjutnya, peserta yang tidak mengikuti rute dan atau datang terlambat dari waktu yang ditentukan, dinyatakan tidak memenuhi syarat. (yud)




