Karimun, Lendoot.com – Setelah bergulir hampir satu tahun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan dana hibah di Dinas Perikanan Kabupaten Karimun itu.
Modusnya beragam. Ada yang menjadi dasar penyelidikan terkait dugaan penyelewengan adalah modus dinas terkait melakukan pendistribusian bantuan dana hibah tersebut ke kelompok nelayan dengan memberikan secara parsial, atau terpisah atau satu per satu.
“Ini modusnya bentuk bantuannya yang sama, seperti misalnya pengadaan sampan bagi kelompok nelayan, tapi dibelanjakannya secara terpisah karena dengan cara penunjukkan langsung (PL) lebih menguntungkan si pemberi bantuan,” ujar seorang praktisi hukum di Karimun yang enggan disebut nama, Rabu (29/5/2024).
Dengan menggunakan PL, maka si penerima kontrak kerja pengadaan dan panitia pengadaan di dinas terkait diduga mendapatkan keleluasaan membelanjakannya sehingga kemungkinan bisa tidak sesuai aturan hukum untuk memperkaya pihak tertentu.
“Seharusnya dinas bisa melakukan lelang proyek secara terbuka karena barang yang dibelanjakan dari PL itu sama persis. Ini kan jelas menimbulkan kecurigaan,” ujarnya lagi.
Terkait keterlibatan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Karimun dalam kasus dugaan penyelewengan ini, praktisi hukum tersebut mengatakan, bahwa Banggar mengetahui persis soal penganggaran PL tersebut.
“Ada kemungkinan, Banggar ikut terlibat menganggarkan kepentingan dana aspirasinya atau Pokir (Pokok Pikiran)-nya sebagai Anggota DPRD, yang akan menguntungkan pihak lain atau pihak DPRD Karimun itu sendiri,” ujarnya.
Terkait dipanggilnya Badan Anggara DPRD Karimun, Rezi Dharmawan, Kepala Seksi Intelejen Kejari Tanjungbalai Karimun, Rabu (30/5/2024), mengakui sudah melakukannya.
Hanya saja, ketika dikonfirmasi perihal modus yang dipaparkan praktisi hukum tersebut di atas, secara eksplisit memberikan sinyal kebenarannya. Hanya saja, secara pernyataan resmi, dirinya enggan memberikan jawabannya.
“Nanti saja setelah proses penyidikan, akan kita buka semuanya terkait penyelewengan dana hibah ini,” jawabnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun terus melakukan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan pengelolaan anggaran hibah di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun.
Kasi Intel Kejaksaan Karimun Rezi Dharmawan kepada lendoot.com mengatakan, proses pengumpulan keterangan saksi masih terus berlanjut hingga kini. Bahkan sejumlah anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Karimun diperiksa satu per satu.
“Sedikitnya, sudah ada tiga anggota Banggar yang kita periksa. Masih berlanjut dengan pengumpulan keterangan saksi. Saat ini, baru tiga Banggar yang kita periksa,” ujar Rezi, Rabu (30/5/2024). (msa)




