Ini Dia 371 Narapidana Rutan Kelas IIB Karimun yang Dapat Remisi HUT ke-78 RI

Remisi yang diberikan kepada sembilan napi di antaranya, tujuh orang kasus narkoba, satu orang kasus pencurian, dan satu orang kasus penipuan itu sebesar satu bulan. Sedangkan sisa delapan orang lagi belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus Waisak 2023. Dari kedeapan itu, tiga berstatus tahanan, tiga sedang menjalani subsider pengganti denda, dan dua lainnya belum melewati enam bulan sejak ditahan. Demikian disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Yogi Suhara, Minggu (4/6/2023)

Karimun, Lendoot.com – Sebanyak 371 narapidana atau warga binaan yang diusulkan Rutan Kelas IIB Karimun mendapat remisi umum HUT ke-78 RI, akhirnya mendapatkannya.

Pihak Rutan merinci, Napi pria yang mendapat remisi umum tersebut sebanyak 359 orang dan perempuan sebanyak 12 orang. Satu orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

Sementara untuk kasus Napi yang mendapat remisi umum tersebut didominasi kasus narkotika sebanyak 270 orang. Sisanya, perlindungan anak, pencurian, UU TKI, korupsi, UU Minerba, UU Kesehatan, pengeroyokan, kesusilaan, pengaiayaan, UU Pornografi, KDRT dan cukai.

Berikut ini daftar lengkap data penerima remisi umum 17 Agustus 2023;

Sumber: Rutan Kelas IIA Tanjungbalai Karimun. (*/yud)