Ingin Bertarung di Pilkada 2024? Caleg Terpilih Harus Siap Mengundurkan Diri

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (ft bawaslu)

Tanjungpinang, Lendoot.com – Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menegaskan bahwa calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari hasil Pemilu 2024 lalu, kemudian berniat maju pada Pilkada 2024, maka syaratnya wajib mengundurkan diri dari status Caleg terpilih.

Ini sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Tahapan, Jadwal, dan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Harus mundur dari status caleg terpilih,” kata Indrawan seperti dikutip dari sijoritoday, Minggu (7/7/2024).

 Indrawan menjelaskan bahwa surat pengunduran diri menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi dalam berkas pendaftaran bakal calon kepala daerah. KPU Kepri akan segera melakukan sosialisasi terkait pendaftaran dan pencalonan Pilkada Kepri 2024.

Sementara itu, untuk persyaratan calon lainnya seperti tes kesehatan, KPU Kepri masih menunggu kebijakan dari pusat terkait rumah sakit yang akan ditunjuk.

 Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara jelas mengatur bahwa caleg terpilih yang ingin maju sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri sebelum dilantik.

Bunyi Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 , menyebutkan; Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD sebelum dilantik, dengan menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon. (*/msa)