Karimun, Lendoot.com – Sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun sepanjang 2022.
Belasan WNA itu dianggap telah melakukan pelanggaran sesuai pasal 75 Undang- undang Nomor 6 tahun 2011 tentang tindakan administrasi keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Luthfi mengatakan, WNA yang dilakukan deportasi itu diketahui telah melanggar izin tinggal di Indonesia atau overstay.
“Ada 14 orang terdiri dari 7 wanita dan 7 laki- laki. Mereka telah melewati izin tinggal di Indonesia atau overstay, disebabkan kemarin tidak bisa kembali dikarenakan Pandemi Covid-19,” kata Luthfi.
Ia mengatakan, belasan WNA itu diketahui berasal Malaysia sebanyak 10 orang, Singapura 3 orang, dan Republik Rakyat Tiongkok 1 orang.
“Deportasi dilakukan sesuai dengan aturan perundang undangan Keimigrasian,” katanya.
Luthfi menyebutkan, secara angka terjadi kenaikan angka WNA yang dideportasi. Dimana, pada tahun 2021, pihaknya juga telah mendeportasi sebanyak 9 WNA.
“Terjadi peningkatan dari tahun 2021, penyebabnya sama karena overstay,” katanya.
(*)




