Karimun, Lendoot.com – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-22 tahun Provinsi Kepri, ada surat edaran (SE) yang berlaku bagi pegawai di jajaran Pemkab Karimun.
SE bernomor B/400.14.1.1/3853/TAPEM-SETDA/2024 yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah Djunaidy tanggal 18 September 2024 ditujukan kepada Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, pimpinan instansi/lembaga pemerintah dan non pemerintah.
Dalam SE itu juga termasuk yang diwajibkan, Direktur RS Pemerintah dan swasta, pimpinan atau direktur perusahaan, Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Karimun.
SE ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor B/003.3/29/ B.ADPIM-SET/2024, tanggal 17 September 2024
Selain itu, dalam SE itu, setiap Instansi Pemerintah dan Swasta agar memasang baleho, spanduk dan atau umbul-umbul ucapan Selamat Hari Jadi ke-22 Provinsi Kepri Tahun 2024.
Khususnya di lingkungan kantor, ruko, toko, bangunan dan lokasi-lokasi strategis di wilayah masing-masing. Pemasangannya ini mulai tanggal 18 September sampai dengan 12 Oktober 2024.
Sementara itu, pengenaan Baju Kurung Melayu dilaksanakan setiap hari kerja mulai 18 sampai dengan 25 September 2024 mendatang. (msa)