Gaji PTK Non-ASN di Kepri Kembali Ditunda Bayar, Berikut ini Alasannya

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam keterangannya menyampaikan ucapan selamat kepada 250.432 guru yang lulus seleksi pascamasa sanggah dan berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan layanan terbaik bagi pendidikan di Indonesia. Adapun total guru honorer yang telah lolos semenjak tes seleksi dilaksanakan pada 2021 adalah sebesar 544.292 orang guru. “Dari hati yang terdalam, saya sangat bangga terhadap guru-guru honorer yang tak pernah patah semangat dan turut berbahagia untuk 250.432 guru yang diumumkan lulus pascamasa sanggah. Selamat kepada Ibu dan Bapak guru semua. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat Ibu dan Bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak Indonesia,” ungkap Menteri Nadiem di Jakarta.

 Tanjung Pinang, Lendoot.com – Penundaan pembayaran gaji tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-ASN di Provinsi Kepri terpaksa akan kembali dilakukan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung menyampaikan terkait penyebab penundaan itu akibat kondisi APBD perubahan tahun 2022 yang belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Dalam kesempatan bersama wartawan, Andi Agung meminta maaf kepada PTK non-ASN karena sempat menjanjikan pembayaran gaji, awal pekan ini.

“Kemarin kami disampaikan oleh BPKAD kalau APBD Perubahan yang disahkan harus di review Kemendagri. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada para guru,” katanya, Senin (3/10/2022).

Andi memastikan, gaji PTK non ASN akan langsung dibayarkan setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri.

“Setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) turun, akan langsung kita bayarkan,” ucapnya.

Diketahui, pada APBD Perubahan Tahun 2022, Pemprov Kepri telah menganggarkan Rp28 miliar untuk mengakomodir pembayaran gaji PTK non ASN hingga akhir tahun 2022.

“Lebih kurang Rp28 M sampai Desember,” terangnya, Jumat (30/9/2022).

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Dinas Pendidikan bakal menganggarkan gaji PTK non ASN untuk setahun penuh di tahun mendatang.

“Tahun depan langsung kami anggarkan satu tahun,” tambahnya. (*/nue)