Tanjung Pinang, Lendoot.com – Penundaan pembayaran gaji tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-ASN di Provinsi Kepri terpaksa akan kembali dilakukan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung menyampaikan terkait penyebab penundaan itu akibat kondisi APBD perubahan tahun 2022 yang belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Dalam kesempatan bersama wartawan, Andi Agung meminta maaf kepada PTK non-ASN karena sempat menjanjikan pembayaran gaji, awal pekan ini.
“Kemarin kami disampaikan oleh BPKAD kalau APBD Perubahan yang disahkan harus di review Kemendagri. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada para guru,” katanya, Senin (3/10/2022).
Andi memastikan, gaji PTK non ASN akan langsung dibayarkan setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri.
“Setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) turun, akan langsung kita bayarkan,” ucapnya.
Diketahui, pada APBD Perubahan Tahun 2022, Pemprov Kepri telah menganggarkan Rp28 miliar untuk mengakomodir pembayaran gaji PTK non ASN hingga akhir tahun 2022.
“Lebih kurang Rp28 M sampai Desember,” terangnya, Jumat (30/9/2022).
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Dinas Pendidikan bakal menganggarkan gaji PTK non ASN untuk setahun penuh di tahun mendatang.
“Tahun depan langsung kami anggarkan satu tahun,” tambahnya. (*/nue)




