Gaji Guru dan Honorer Pendidik di Karimun Cair, TPG dan TKG Dalam Proses

Karimun – Gaji guru serta gaji tenaga pendidik honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun yang bulan Desember 2024 belum diterima, sudah dibayarkan.

“Alhamdulillah gajinya sudah masuk ke rekening masing-masing penerima,” kata Plt Kepala Disdikbud Karimun, Husin, Senin (20/1/2025).

Husin menjelaskan gaji guru dan tenaga pendidik honorer yang sudah dibayarkan untuk bulan Desember 2024. Gaji ini terdiri dari jenjang sekolah PAUD, TK, SD, SMP negeri dan swasta.

Husin juga menyampaikan, bahwa untuk gaji ASN dan PPPK di lingkungan Disdikbud Karimun masih dalam proses di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Sementara, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) triwulan ke 4 tahun 2024 pencairannya juga masih dalam proses.

Nilai TPG (PNS & P3K) yang harus dibayarkan sekitar Rp 13,65 miliar. Sementara TKG (PNS & P3K) sekitar Rp1,55 miliar.

“TPG dan TKG dalam proses kliring dari BRK ke BSI untuk selanjutnya di transfer ke rekening masing-masing penerima,” ucap Husin.

“hari ini sudah di CMS, InshaAllah kalau proses lancar sudah bisa masuk ke rekening penerima hari ini juga,” jelasnya.

Sebelum dicairkannya gaji guru dan tenaga pendidik honorer, dari Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) melakukan aksi damai di halaman Kantor Bupati Karimun.

IPN juga melayangkan surat permohonan audeinsi ke Pemkab Karimun, dan surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Karimun. Hal ini dikarenakan belum terealisasi apa yang dijanjikan hingga 16 Januari 2025.

Mengenai soal 5 bulan TPP ASN 2024 belum dibayarkan yang nilainya sekitar Rp 40 miliar, akan diakumulasikan ke dalam anggaran TPP tahun 2025.

Untuk merealisasikannya, Pemkab Karimun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat (Kemendagri), apakah boleh dianggarkan kembali atau tidak di 2025.

“TPP sepertinya tidak bisa tunda bayar. Ini yang akan kita coba, hutang TPP 2024 ditambah TPP 2025 kita gabung baru dibayar,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Karimun, Dwiyandri Kurniawan. (msa)