Enam Paket Sabu Hendak Diseludupkan ke Lombok Digagalkan Polsek Tebing

Karimun, Lendoot.com – Jajaran Kepolisian Sektor Tebing amankan seorang kurir Narkotika jenis sabu berinisial Re di rumah kawasan Kelurahan Tanjungbalai, Kabupaten Karimun, Sabtu (31/12/2022).

Dari tangan pelaku, polisi amankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 509 gram yang telah dipaketkan. Rencananya, sabu itu akan dibawa menuju Lombok.

Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz mengatakan, pelaku Re sempat mencoba membuang alat bukti narkoba tersebut, saat penangkapan dilakukan oleh Polsek Tebing.

“Sempat berhasil dibuang oleh pelaku ke lubang pembuangan kamar mandi, namun berhasil kami gagalkan. Barang bukti kami amankan 6 platik bening berbentuk lonjong dengan berat 509 gram,” kata AKP Djaiz, Sabtu (31/12/2022).

Ia menyebutkan, pelaku  bekerjasama dengan seseorang warga asal Malaysia dengan upah sebesar Rp10 juta perpaket yang berhasil dibawa pelaku ke Lombok.

“Perkara ini kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk proses lebih lanjjy,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimun 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(*)