Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Tanjungpinang menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.078 Triliun Rupiah.
Penetapan ini dilakukan melalui sidang paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto, di Ruang Paripurna DPRD Tanjungpinang, Senin (14/7/25).
Wali kota Lis menyampaikan bahwa KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan merupakan bentuk respon dan penyesuaian atas dinamika pembangunan, perkembangan ekonomi, serta realitas fiskal yang dihadapi oleh pemerintah kota Tanjungpinang.
“Perubahan ini bukan sekadar koreksi administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat arah kebijakan fiskal daerah dan memperkuat fondasi menuju Visi Tanjungpinang Bimasakti, yaitu Berbudaya Indah Melayani Aman Sejahtera Agamis Kreatif ber Teknologi dan ber Integritas,” ucap Wako Lis.
Lebih lanjut Lis menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan sekaligus sabagai langkah awal pembenahan secara menyeluruh dalam semua aspek pembangunan, baik dari sisi pengelolaan keuangan daerah, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur hingga penguatan ekonomi daerah.
“Kita harus memiliki optimisme kolektif, meskipun fiskal kita masih terbatas, dengan komitmen dan sinergi seluruh elemen, kita mampu meningkatkan kapasitas pendapatan dan memperkuat belanja yang produktif. Karena itu dengan KUA- PPAS perubahan ini, belanja daerah diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, UMKM, penataan kawasan pesisir, serta penguatan infrastruktur dasar,” jelas Lis.
Pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan program prioritas anggaran sementara tahun anggaran 2025, besaran pendapatan daerah ditargetkan sebesar
Rp. 1.078.007.433.442,64 meningkat sebesar Rp. 57.249.999.883,64 dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 1.020.757.433.559,00.
“Maka saya mengajak seluruh unsur DPRD, Perangkat daerah, serta segenap elemen masyarakat Tanjungpinang untuk terus bergandeng tangan, bahu membahu dalam mengawal pelaksanaan APBD dan pembangunan kota Tanjungpinang yang kita cintai ini, serta mampu berdiri tangguh, tumbuh berkelanjutan, dan mensejahterakan seluruh warga,” harap Lis.
Kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah kota Tanjungpinang dengan DPRD agar dapat terus di tingkatkan dan pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dapat dilakukan secara cermat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Besar harapan kami agar perubahan anggaran ini bukan hanya sekadar angka, tetapi mampu menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan fiskal dan responsivitas terhadap dinamika permasalahan rakyat,” ungkap Lis.
Diakhir kegiatan dilakukan Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD atas KUA dan PPAS yang menandai persetujuan terhadap dokumen tersebut. (*/fji)




