Karimun – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun kini memasuki babak akhir penyidikan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah menuntaskan kelengkapan berkas sebelum resmi menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Dedi Januarto, mengatakan saat ini fokus utama adalah finalisasi hasil audit kerugian negara bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau.
“Masih dalam proses melengkapi dokumen. Kami pastikan dulu angka, dan terus berkoordinasi dengan auditor BPKP,” ujar Dedi, Jumat (7/11/2025).
Perkiraan Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar
Dedi menjelaskan bahwa tim BPKP telah melakukan audit di Karimun selama tiga pekan. Berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik Kejari, nilai dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Namun, angka tersebut masih harus disinkronkan dan disesuaikan dengan hasil resmi audit dari BPKP untuk dijadikan dasar penetapan tersangka.
Dengan selesainya audit kerugian negara, Kejari Karimun optimis akan segera menuntaskan tahap penyidikan dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. (rko)




