Dua Terdakwa Belum Mau Kembalikan Uang Dugaan Korupsi PDAM Tanjungbatu

Karimun, Lendoot.com – Terdakwa Zu dan Ne atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana operasional bahan bakar PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu mulai disidangkan.

Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari Tanjungbatu, Selasa (12/3/2019), mengatakan, dalam persidangan, kedua terdakwa belum memutuskan memutuskan untuk mengembalikan uang yang diduga dikorupsinya kepada negara.

“Pengembalian kerugian negara mereka masih pertimbangkan. Sampai sekarang mereka belum memutuskan, masih pikir-pikir,” ucap Dedi.

Diketahui Zu selaku Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun cabang Tanjung Batu dan Ne selaku staf produksi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang, Senin (11/3/2019) kemarin.

Sidang perdana kedua tersangka dimulai sekitar jam 11.30 WIB. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

“Terdakwa tetap dua dan pasal yang dikenakan juga tetap. Kedua terdakwa hadir saat sidang,” kata Dedi seraya menyebutkan sidang ditunda oleh majelis hakim dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

“Sidang berikutnya tanggal 20 Maret 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Dedi. (parulian turnip)