Dua Pria di Tanjungpinang Ditangkap terkait Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi (tengah) dan Kasi Humas IPTU Sahrul Damanik menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika siang tadi. (ft robin radarsatu)

Tanjungpinang – Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba, LA dan AP, yang ternyata bertetangga rumah. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Tanjungpinang pada pekan pertama April 2025.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, didampingi Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4) pagi, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

“Kronologi awalnya pada 6 April 2025 lalu, kami mendapatkan informasi adanya transaksi mencurigakan,” ujar AKP Siado.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap LA dengan barang bukti 49 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 228,45 gram.

Dari hasil interogasi terhadap LA, terungkap bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari AP. “Saudara AP, yang merupakan tetangga LA, mengakui bahwa sabu yang didapatnya itu berasal dari Malaysia,” lanjut AKP Siado.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari kedua pelaku, termasuk alat hisap (bong), telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Terkait asal-usul sabu dari Malaysia, AKP Siado menjelaskan bahwa barang tersebut dibawa oleh seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan kapal penumpang. “Pengakuan tersangka, barang tersebut masuk melalui kapal dan dibuang ke laut ketika sudah dekat Tanjungpinang,” tambahnya.

Kini, kedua pelaku yang nekat melanggar hukum dengan alasan ekonomi tersebut dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 hingga maksimal 20 tahun penjara. (*/fji)