Karimun, Lendoot.com – Dua kru Tangker MT Zakira siap menghadapi proses hukum, usai ditangkap kembali atas perkara lainnya.
Saat ini, kedua kru tersebut tengah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda Pembacaan Dakwaan JPU Kejari Batam.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Sudirman Situmeang mengatakan dakwaan JPU dalam kasus ini tidak berbeda dengan perkara yang telah di putus majelis hakim sebelumnya.
“Dakwaan nya sama seperti awal tentang kepabeanan. Tidak memiliki manifest dakwaan nya. Jadi tidak ada yang berubah,” kata Sudirman, Rabu (11/1/2023) kemarin.
Menurutnya, didalam dakwaan tersebut, kedua kliennya dilakukan penahanan sejak 7 Desember 2022 di Rutan Batam.
“Kemarin sempat dititip di Polresta Barelang setelah dilimpahkan dipindahkan ke Rutan, jadi di Rutan sekarang,” jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum akan membantah seluruh dakwaan tersebut melalui eksepsi pada sidang lanjutan 18 Januari 2023 mendatang.
“Jadi proses ini akan siap kita hadapi. Kita upayakan semaksimal mungkin sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau mengabulkan permohonan praperadilan terkait penindakan kapal tanker MT Zakira yang dilakukan Bea Cukai dalam Operasi Sriwijaya tahun 2022, Jumat (2/12).
Namun, keduanya kembali ditahan kurang dari 15 menit putusan pembebasan tersebut dilaksanakan pada 7 Desember 2022 lalu. Sehingga Nahkoda dan Abk kapal tanker MT Zakira tersebut masih menjalani proses hukum di meja hijau.
(*)




