NATUNA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna menyoroti pengelolaan air limbah di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batubi Jaya.
Dalam peninjauan pada Senin (19/10/2026), DLH menemukan air buangan akhir dialirkan ke area belakang yang berdekatan dengan permukiman. Sementara itu, kualitas air limbah tersebut belum diuji di laboratorium.
Kepala Bidang P4LH DLH Kabupaten Natuna, Zulkifli, mengatakan peninjauan tersebut merupakan bagian dari pembinaan terhadap pengelola SPPG untuk mencegah potensi dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
“Temuan kami, pembuangan air akhirnya itu dialirkan ke belakang. Artinya, air itu dibuang di lahan yang dekat dengan masyarakat,” ujar Zulkifli saat diwawancarai, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, DLH telah menyampaikan kepada pengelola agar membenahi sistem pembuangan akhir air limbah.
Pengelola diminta menyiapkan tempat penampungan atau sistem penanganan lanjutan sebelum air hasil pengolahan dialirkan ke lingkungan.
Kualitas Air Limbah Belum Dipastikan
Zulkifli menjelaskan, peninjauan yang dilakukan belum mencakup pengujian laboratorium terhadap kualitas air limbah.
Karena itu, DLH belum dapat memastikan apakah air buangan dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) SPPG Batubi telah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Menurutnya, pengujian kualitas air memerlukan peralatan dan penanganan oleh bidang yang berwenang.
“Kalau masalah air ini, kami belum uji laboratorium. Bagus atau tidaknya kualitas air belum bisa kami pastikan,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena air buangan akhir diketahui masih dialirkan ke area belakang yang berdekatan dengan permukiman.
Namun, tanpa hasil pengujian laboratorium, belum dapat dipastikan apakah air buangan tersebut memenuhi baku mutu atau berpotensi menimbulkan pencemaran.
Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026 mengatur pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik pada SPPG. Ketentuan tersebut juga mencakup pemantauan kualitas air limbah secara berkala paling sedikit setiap tiga bulan.
Dokumen Perencanaan IPAL Belum Diterima DLH
Selain menyoroti pembuangan akhir air limbah, DLH juga belum dapat memastikan kesesuaian teknis IPAL SPPG Batubi karena dokumen perencanaan instalasi tersebut belum diterima saat peninjauan berlangsung.
Zulkifli mengatakan, pihaknya telah meminta dokumen perencanaan IPAL untuk mengetahui rancangan dan spesifikasi teknis instalasi, termasuk kedalaman serta sistem pengolahannya.
“Secara sekilas, kami belum bisa memastikan standar atau tidak. Kami belum memegang dokumen perencanaannya, jadi belum bisa menjawab apakah IPAL itu sudah sesuai dengan ketentuan teknis,” jelasnya.
Ia menegaskan, penilaian mengenai kesesuaian teknis IPAL memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Karena dokumen tersebut belum diterima, DLH belum dapat menyimpulkan bahwa IPAL SPPG Batubi tidak memenuhi standar.
DLH Minta Pembuangan Akhir Dibenahi
Sebagai tindak lanjut awal, DLH telah meminta pengelola agar tidak lagi mengalirkan air buangan ke area permukiman untuk sementara dan membenahi sistem penanganan pembuangan akhir.
Zulkifli mengatakan, pemeriksaan lanjutan, termasuk pengujian kualitas air limbah, masih dimungkinkan melalui bidang terkait di DLH.
Namun, saat diwawancarai, ia belum menyampaikan jadwal pasti pengujian maupun batas waktu penyelesaian perbaikan oleh pengelola.
Menurutnya, hasil peninjauan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait sebelum tindak lanjut berikutnya ditentukan. DLH juga berencana melakukan pemantauan kembali setelah pengelola diberi kesempatan untuk menyelesaikan bagian yang dinilai belum memadai.
Zulkifli menjelaskan, peninjauan tersebut dilakukan setelah persoalan dugaan dampak lingkungan SPPG Batubi menjadi pemberitaan di media. Ia menyebut DLH juga memiliki agenda pembinaan terhadap SPPG secara berkala.
Pengelola Sebelumnya Akui Belum Memiliki Hasil Uji
Sebelumnya, warga mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari area IPAL SPPG Batubi, terutama ketika dapur beroperasi dan melakukan pencucian wadah makan.
Kepala SPPG Batubi Jaya, Pridharma Jadmiko, sebelumnya mengatakan fasilitas IPAL telah dilengkapi sejumlah ruang pengolahan dan penyaringan.
Ia juga menyebut SPPG tersebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan pada 21 September 2026.
Namun, Pridharma mengakui pihak pengelola belum memiliki hasil pengujian laboratorium terhadap kualitas air limbah pada keluaran akhir IPAL.
Belum adanya hasil pengujian maupun dokumen perencanaan yang belum diterima DLH tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pencemaran atau pelanggaran teknis.
Kepastian mengenai kualitas air buangan dan kesesuaian IPAL masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, keluhan warga mengenai bau tetap perlu ditindaklanjuti untuk memastikan sumbernya dan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan agar kegiatan operasional dapur tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. (Rap)



