Karimun, Lendoot.com – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menghibahkan barang hasil penindakan pada tahun 2021 yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemkab Karimun. Barang yang dihibahkan tersebut merupakan dua unit speedboat.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo mengatakan, barang yang dihibahkan tersebut menindaklanjuti surat permohonan Bupati Karimun pada tanggal 8 November 2022.
“Kita tawarkan dua unit speedboat kayu, dan Pemkab Karimun bersedia menerimanya. Setelah mendapatkan persutujuan dari KPKNL Batam, hari ini kita laksanakan serahterimanya,” ujarnya.
Priyono mengharapkan, dengan dihibahkannya 2 unit speedboat kayu tersebut semoga dapat membantu masyarakat Kabupaten Karimun.
“Khususnya masyarakat Desa Tebias dan Desa Degung agar mempermudah mobilitas kegiatan masyarakat, seperti mengantar anak sekolah, mengantar berobat,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyampaikan, atas nama masyarakat Desa Degung dan Tebias mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri yang telah menghibahkan 2 unit speedboat kayu.
“Bantuan hibah yang didapat untuk kepentingan masyarakat, seperti untuk anak sekolah dan mengantar warga yang sakit,” katanya.
Bupati menegaskan, bantuan hibah dari Kanwil DJBC Khusus Kepri bukan untuk pertama kali dan yang terakhirnya.
Beberapa waktu lalu Kanwil DJBC Khusus Kepri juga menghibahkan transportasi laut ke pondok pensantren di Kecamatan Moro dan tempat-tempat lainnya.
“Selain transportasi laut juga ada hibah barang, makanan, minuman, bawang,” kata Rafiq mengakhiri. (yud)




