Disnakertrans Lingga Wajibkan Perusahaan Bayar THR Sepekan sebelum Idul Fitri

setelah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati memberikan keterangannya kepada wartawa, bahwa tahun 2023 ini Pemprov Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk PTT dan honorer tersebut. “Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya,” katanya

Lingga, Lendoot.com – Pemkab Lingga melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan ke perusahaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di daerahnya harus sesuai aturan.

Pasalnya, THR merupakan salah satu upaya pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga dalam merayakan hari raya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,

“Tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” kata Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lingga Keizzy Dalfi, Selasa (26/3/2024).

Keizzy mengharapkan, kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lingga untuk mengindahkan himbauan yang telah diedarkan.

“Yakni pemberian THR itu 7 hari sebelum lebaran. Dan kami berharap dengan sangat agar tidak terjadi permasalahan ataupun tuntutan di kemudian hari,” ungkapnya.

Di dalam hal ini pihak Disnakertrans Lingga jika pihak perusahaan tidak mengikuti arahan imbauan yang telah di edarkan maka pihaknya menerima aduan dari para pekerja.

“Sebagaimana aturan yang ada, jika tidak di indahkan maka pihaknya akan melaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri, karena kewenangan ada di sana,” ujarnya. (amr)