Diduga Rugikan Negara Rp250 Miliar, KPK Tetapkan Mantan Tersangka Kepala BP Tanjungpinang di Kasus Bea Cukai Rokok

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi RI. (foto nuel-sijroritoday)

Tanjungpinang, Lendoot.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala BP (Badan Pengusahaan) Tanjungpinang, Den Yealta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai.

Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan dari kasus tesebut, KPK mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 250 miliar lebih.

Den Yealta telah hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.

“Telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang,” katanya, Jumat (11/8/2023).

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

“Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp250 miliaran ke atas,” tuturnya.

Ali menerangkan kasus itu terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok.

Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali.

KPK, menurut Ali, sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. KPK segera mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini.

“Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait,” tambahnya. (amr)