Dana Operasional RT dan RW Tak Cair? Bupati Rafiq Sebut Tak Semua Kirim SPJ

Ilustrasi dana insentif RT dan RW. (ft bpkad)

Karimun – Terkait insentif untuk operasional RT dan RW di Kabupaten Karimun yang belum cair, Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan penjelasannya.

Alasannya, karena bantuan untuk operasional RT dan RW dari Pemprov Kepri tidak dicairkan hingga 31 Desember 2024.

Diberitakan sebelumnya, selain RT dan RW bantuan tersebut juga diberikan kepada Kelurahan, LPM dan Posyandu. Untuk besaran anggarannya yang dialokasikan Pemprov Kepri Rp 1.902.500.000.

Bupati Aunur Rafiq mengatakan, RT dan RW menerima bantuan operasional tersebut tidak semuanya membuat surat pertanggungjawabannya atau SPJ yang ditandatangani di atas materai.

“Tidak semua RT, RW membuat SPJ nya. Tidak lengkapnya persyaratan untuk pencairan, BPKAD tidak mengajukannya ke Bupati, sehingga Bupati tidak bisa menandatangani. Bukan menolak, tapi kita mengambil safety-nya saja, karena takut jadi masalah,” ungkap Rafiq kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Dia mengatakan, bantuan dari Pemprov Kepri tersebut bukan insentif, tapi bantuan operasional seperti untuk keperluan rapat, pembelian kue, bensin dan untuk gotong royong.

 “RT, RW yang menerima wajib membuat laporan pertanggungjawaban atau SPJ penggunaan anggarannya. Belum lengkapnya SPJ dari RT, RW yang menerima bantuan, saya tidak berani tandatangan. Jika saya tandatangani akan bermasalah, saya yang akan diperiksa,” ujarnya.

Bupati Rafiq menyebutkan, dirinya cuti selama satu bulan karena mengikuti Pilgub Kepri (Pilkada) 2024. Setelah selesai cuti, di penghujung Desember 2024 baru dirinya disuruh mencairkan dananya tersebut.

Sementara, syarat-syarat pencairan belum terpenuhi. Salah satunya, RT dan RW yang menerima anggaran membuat surat pertanggungjawaban atau SPJ.

“Kalau pun diambil di akhir Desember 2024 itu kan tidak bisa disalurkan juga, karena harus muncul di 2025, kan bisa jadi masalah nantinya. Saya juga tidak dapat secara jelas Pergub tentang penggunaan anggaran tersebut,” kata Rafiq.

Disampaikannya, ada mendengar RT, RW yang mau dan tidak menerima bantuan tersebut karena menyangkut SPJ nya. “Dulunya bantuan itu adalah untuk insentif RT, RW karena tidak dibolehkan lagi menjadi bantuan operasional. Saya sendiri sampai hari ini tidak tahu aturan penggunaannya seperti apa,” kata Rafiq. (msa)