Curi Hp Di Kantor Vivo, Pekerja Subcon PT Saipem Ditangkap Polisi

Karimun, Lendoot.com – Kepolisian Resor Karimun meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di Kantor Vivo Jalan Raja Oesman Kelurahan Sei Lakam Barat, Senin (16/12/2019).

Pelaku diketahui berinisial Je (23) itu ditangkap saat sedang bekerja di Subcon PT Saipem Desa Pangke Kecamatan Meral Barat. Pelaku langsung digiring petugas usai mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan, pelaku dalam aksinya berhasil mengambil 4 unit handphone merek Vivo yang berada di dalam berangkas kantor.

“Pelaku berhasil masuk ke dalam toko melalui pintu belakang yang saat itu tidak terkunci. Kemudian, dengan menggunakan kunci palsu pelaku membobol berangkas dan mengambil 5 unit handphone merk Vivo beserta kotak,” kata Herie dalam press rilis di Mapolres Karimun, Rabu (18/12/2019).

Ia mengatakan, usai berhasil mengambil handphone di Kantor Vivo tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Kejadian itu baru diketahui, usai karyawan Vivo melakukan pemeriksaan terhadap stok barang keesokan harinya.

“Pada keesokan harinya karyawan Vivo melakukan pencekkan stok barang, dan baru itu diketahui bahwa 5 unit handphone telah hilang,” jelasnya.

Kejadian kehilangan tersebut langsung dilaporkan pihak Vivo ke Polres Karimun. Polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari pelaku pencurian tersebut.

“Pelaku berhasil kita ungkap 4 hari setelah dilaporkan. Ia ditangkap saat sedang bekerja di PT Saipem Indonesia,” katanya.

Herie menyebutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita baran curian berupa 4 unit handphone merk vivo, 3 buah anak kunci, 1 buah ransel dan sepeda motor.

“Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” katanya. (ricky robiansyah)