Cabuli Adik Ipar, Terduga Pelaku RM Ditangkap di Tanjungpinang

Tersangka RM saat diperiksa anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. (ft polresanambas)

Anambas – Seorang anak yang masih di bawah umur menjadi korban perlakuan tidak senonoh dari seorang pria berinsial RM (35). Tindakan pencabulan RM ini diduga dilakukan terhadap adik kandung istrinya sendiri yang dilakukan sejak Februari 2024 silam

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, membenarkan terkait informasi tersebut.

Iptu Alfajri menerangkan perbuatan bejat pelaku RM terhadap korban terjadi pertama kali pada bulan Februari 2024 silam, sekira pukul 20.30 WIB. “Memang benar, kita sudah mengamankan pelaku RM, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kepuluan Anambas,” ujarnya seperti dikutip dari radarsatu.com.

 “Korban (Bunga) pada malam itu sedang asik bermain handphone, kemudian pelaku RM memanggil korban, kemudian korban menemui pelaku RM yang saat itu berdiri didepan pintu kamar pelaku,” terang Kasatreskrim

“Pelaku RM, memulai akal bulusnya dengan menunjukkan video korban yang sedang bermesraan dengan pacarnya, dan saat itu juga pelaku menakuti dan meminta kepada korban agar berbuat seperti video yang diperlihatkan,” ungkap Kasatreskrim

“Jika korban tidak mau memenuhi apa yang diminta pelaku, video korban yang bermesraan saat pacaran akan di beritahu pelaku kepada kakak korban (Istri pelaku),” jelasnya

“Mendengar ancaman dari pelaku, akhirnya korbanpun ketakutan dan menuruti keinginan pelaku RM, saat itu juga korban berbaring disamping pelaku, selanjutnya pelaku mencium bibir dan pipi korban,” papar Kasatreskrim.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, mengatakan perbuatan pelaku RM ini terungkap dimana korban bercerita kepada kakaknya (Istri pelaku) karena merasa sudah tidak tahan lagi.

”Pada tanggal 26 Mei 2025, sekira pukul 22.00 WIB, setelah mendapatkan laporan dari kakak korban (Istri pelaku), anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RM yang sedang berada di Tanjungpinang,” jelas Kasatreskrim. (*/fji)