Batam, Lendoot.com – Dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day, sejumlah serikat pekerja akan menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Engku Puteri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Ada empat tuntutan disampaikan dalam aksi unjuk rasa. Pertama, cabut UU Nomor 6 tahun 2023 atau yang disebut UU Cipta Kerja. Tuntutan kedua, hapus Outsourching.
“UU itu akar permasalahan bagi kaum buruh. Dari UU ini yang merajalela itu Outsourching atau pekerja magang karena upahnya murah,” tuturnya.
Ketiga, tegakkan aturan UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keempat, pemerintah revisi pajak penghasilan PPH Nomor 21 yang mencapai 12 persen. “Pajak itu sangat membebani pekerja,” kata Suprapto.
Dalam aksi damai tersebut, Ketua PC SPL Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto mengatakan akan turun massa sebanyak 2.000 pekerja.
“Sebagian serikat pekerja yang lain ada juga menggelar kegiatan selain unjuk rasa. Misalnya kegiatan sosial di tempat yang berbeda,” ujar Suprapto, Selasa (30/4/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti turut memantau jalannya aksi. Ia menambahkan ada beberapa tuntutan disampaikan para buruh.(uly)




