Bupati Karimun Tiadakan Sidak dan Sanksi Hari Pertama Kerja Pegawai Pascalibur Idulfitri

Karimun, Lendoot.com – Cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah telah berakhir pada 25 April 2023. Hari ini, Rabu (26/4/2023) pegawai di lingkungan Pemkab Karimun yang tidak mengajukan cuti sudah kembali masuk kerja seperti biasa.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemkab Karimun kesadarannya untuk masuk kantor di hari pertama kerja ini.

“ASN maupun honorer yang tidak mengajukan cuti tetap masuk kantor sesuai jadwal yang ditentukan,” pintanya saat dikonfirmasi wartawan sehari sebelumnya.

Untuk tahun ini, Pemkab Karimun meniadakan kebijakan inspeksi mendadak (Sidak) kepada para pegawainya pada hari pertama masuk kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, atau tidak seperti tahun sebelum-sebelumnya. Juga tidak ada sanksi bagi pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti.

“Hari pertama masuk kerja tidak ada Sidak dan pemberian sanksi. Tapi diminta pegawai di lingkungan Pemkab Karimun yang tidak mengajukan cuti masuk sesuai dengan tanggal yang ditetapkan,” tuturnya.

Sementara itu, ASN di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak masuk atau bolos pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2023 selesai bakal diberi sanksi tegas. (*/msa)