Karimun – Bupati Karimun Iskandarsyah mengancam akan mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Karimun yang tidak ikut apel di hari pertama pascalibur Idulfitri, besok (Selasa, 8/4/2025).
Bupati Karimun, Iskandarsyah dijadwalkan akan memimpin apel bersama yang dimulai, pukul 07.30 WIB tersebut.
Soal apel ini tertuang dalam surat perintah Nomor: B/800.1.11.1/ 081 /BKPSDM/2025, apel dilaksanakan di halaman Kantor Bupati, diikuti seluruh pegawai ASN dan Non ASN di wilayah Pulau Karimun besar.
Termasuk Kecamatan dan Kelurahan se-Pulau Karimun. Dikecualikan untuk petugas pelayanan kesehatan, tenaga pendidik dan kependidikan.
Terkait ancaman sanksi ini di atas, Bupati Karimun, Iskandarsyah telah mengeluarkan surat edaran Nomor: B/800.1.6.2/045/BKPSDM/2025, perihal penegasan apel pagi bersama di lingkungan Pemkab Karimun.
“Sanksinya ialah pengurangan TPP dari penilaian disiplin kerja,” ungkap Iskandarsyah.
Edaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, serta menumbuhkan disiplin ASN dan Non ASN dalam pelaksanaan apel pagi bersama. Surat edaran tersebut dikecualikan untuk petugas pelayanan Kesehatan, Tenaga Pendidik dan kependidikan.
Bupati Iskandarsyah menegaskan, pejabat pimpinan tinggi pratama wajib hadir dikecualikan dengan alasan yang sah, dan ditunjuk sebagai pembina apel pagi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
“Khusus di luar Pulau Karimun, apel pagi bersama dilaksanakan di unit kerja masing-masing,” ujarnya.
Ditegaskannya lagi, pegawai ASN yang tidak mengikuti apel pada hari yang telah ditetapkan dan upacara hari besar lainnya dikenakan sanksi. Kecuali bagi ASN tidak mengikuti apel dan upacara dengan alasan yang sah. (msa)