Jakarta – Jika mengikuti jalur reguler pembuatan paspor membutuhkan sedikitnya waktu maksimal empat hari kerja, namun melalui jalur ekspres dengan membayar tambahan Rp1 juta, paspor pun jadi dalam satu hari.
Ini sudah diterapkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selain menyediakan layanan paspor biasa dan elektronik, kini juga memberikan pilihan layanan fast track berupa pembuatan paspor sehari langsung jadi.
Kendati dokumen perjalanan itu bisa dibuat sehari jadi, biaya pembuatan paspor menjadi lebih mahal dibanding dengan permohonan pembuatan paspor biasa.
Jadi, jika jalur reguler membutuhkan waktu maksimal empat hari kerja, melalui jalur ekspres, dengan membayar tambahan Rp1 juta, paspor pun jadi dalam satu hari.
“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan, yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari indonesia.go.id, Kamis (9/2/2023).
Aturan biaya tambahan Rp1 juta itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman,” demikian bunyi PP 28/2019 itu.
Jadi misalnya ingin cepat mendapat paspor biasa membayar Rp1.350.000, sedangkan untuk paspor elektronik sehari biayanya menjadi Rp1.650.000.
Untuk itu, Achmad Nur Saleh menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.
Masyarakat dapat menghubungi kantor Imigrasi (kanim) yang akan dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor di kanim tersebut. Ketika pemohon datang di siang hari, kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.
Selanjutnya untuk ketentuan pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi.
Apa saja persyaratan dokumen yang perlu dibawa pemohon paspor?
Kartu Tanda Penduduk (KTP); Kartu Keluarga (KK); Akta Kelahiran; Ijazah, buku nikah, atau surat baptis; dan Paspor lama. (*/mrj)




